![badan pusat statistik kabupaten kebumen badan pusat statistik kabupaten kebumen](https://docplayer.info/docs-images/73/68926595/images/1-2.jpg)
include the article in full or in part in a thesis or dissertation (provided that this is not to be published commercially).retain patent and trademark rights and rights to any process, procedure, or article of manufacture described in the article.for your employer, if the article is a ‘work for hire’, made within the scope of your employment, your employer may use all or part of the information in the article for other intra-company use (e.g.present the article at a meeting or conference and to distribute copies of the article to the delegates attending such meeting.make copies and distribute such copies (including through e-mail) of the article to research colleagues, for the personal use by such colleagues (but not commercially or systematically, e.g.make copies (print or electronic) of the article for your own personal use, including for your own classroom teaching use.As an author you (or your employer or institution) may do the following: Untuk itu anak yang berhadapan dengan hukum perlu ditumbuhkan semangat untuk meyakini bahwa manusia dapat berubah menuju keadaan yang lebih baik dan untuk itu perlu dilakukan modifikasi lingkungan, pemberian informasi dan modifikasi emosional. Namun dalam praktek di lapangan, Lapas yang menampung ABH kurang memperhatikan kebutuhan khusus yang harus diberikan kepada ABH sehingga mereka tidak bisa hidup seperti anak pada umumnya.Īgar ABH memiliki masa depan dan kembali melayani hidup normal, maka perlu ada upaya-upaya untuk melakukan pendidikan karakter yang dilakukan melalui pendekatan informal di keluarga dan lingkungan sekitarnya, serta secara non formal melaui lembaga/organisasi kemasyarakatan. Salah satu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melakukan model restorative justice, penyediaan Lapas anak dan pengadilan ramah anak. Undang-Undang Nommor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak yang bertujuan melindungi anak-anak dan membina ABH agar kembali menjalani hidup normal, dalam penerapannya belum maksimal. Padahal anak haruslah mendapatkan perlindungan dan pembinaan yang mempu menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik mental maupun sosialnya. Hal ini mempengaruhi kondisi kejiwaan anak karena mereka dipaksa berhadapan dengan realitas hukum berupa penjara yang sarat dengan unsur kekerasan dan jauh dari keluarga. Mereka menghadapi proses persidangan dan dimasukan dalam penjara. Masuknya seorang anak ke dalam lembaga permasyarakatan kerap membuat si anak belajar tindak kriminal sehingga saat dewasa, bukannya kembali ke masyarakat, ABH menjadi residivis. Persoalan lainnya yang lebih penting, seorang anak berada di bawah tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan negara. Persoalan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak pernah selesai, bahkan jumlah ABH terus meningkat.